BPR Karya Guna Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp. 2,000,000,000 (Dua Miliar Rupiah)